Ajibata, Bataknew.com I Pembangunan lokasi pusat pariwisata untuk kawasan Danau Toba, di Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, yang dilakukan BPODT mendapat protes dari sejumlah masyarakat, salah satunya Desa Sigapiton. Diduga kurangnya sosialisai dari Pemerintah dan pihak BPODT.
Hal ini mendapat respon dari pemerintah pusat Republik Indonesia. Dengan menurunkan utusan dari Kantor Staf Presiden (KSP), Ana dan Siska Hutagalung ke Kabupaten Toba Samosir. Mendengarkan secara langsung keluhan dari masyarakat untuk disampaikan kepada Presiden. Untuk menjadi pembahasan, agar permasalahan dapat diatasi.
Hingga kemarin, Sabtu (28/9/2019) pihak Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, Agraria Provinsi dan KSP, mendengarkan langsung keluhan warga Sigapiton. “Akan tetapi pembicaraan di Desa Sigapiton, bukan menjadi keputusan. Yang bisa kita lakukan penyampaian aspirasi warga, untuk pembahasan,” terang utusan KSP.
Aspirasi atau keluhan warga Sigapiton, yang disampaikan Manogu Manurung, Posisi letak tanah adat tersebut berada persis di atas perkampungan Sigapiton. Sejak dulu areal hutan adat tersebut, sangat penting artinya (vital) bagi masyarakat Desa Sigapiton. Sebab di areal tersebut terdapat hutan adat, yang berfungsi sebagai sumber utama air bersih, serta untuk mengairi irigasi lahan pertanian masyatakat, yang berada di lereng bukit dan lembah.
Dilanjutkannya, seluruh perbukitan dan lembah di Sigapiton sudah menjadi milik kehutanan. Padahal kami tahu sejarah tanah adat kami, dengan adanya situs – situs yang berada di desa kami. Disertai bukti yang lengkap.
“Untuk itu kami berani mengatakan bahwa ini tanah adat kami, semua sejarah – sejarah bisa kami utarakan. Maka dengan demikian, kami memohon kepada Bapak Presiden, supaya ditinjau kembali kemelut – kemelut yang ada di desa kami, terutama tanah Ulayat atau tanah adat.”
Warga Sigapiton tidak terima, dengan keberpihakan kehutanan, mengklaim tanah adat kami. Kami memohon pengembalian tanah adat kami dan penerbitan SK tanah adat kami, kata Manogu.
“Batas – batas lokasi otorita BPODT tidak ada kepastian. Takutnya, seluruh tanah kami nantinya sudah termasuk lokasi pembangunan BPODT. Kembalikan terlebih dahulu tanah adat kami, dengan penetapan batas-batas yang pasti. Barulah pembangunan BPODT dapat kembali dilanjutkan, janganlah membuat keresahan bagi warga, khususnya Desa Sigapiton,” pungkas Manogu.
Sebelumnya, KSP dan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir juga telah melakukan pertemuan dengan masyarakat marga Sirait Desa Pardamean Sibisa, namun warga Desa Sigapiton tidak hadir, yang bertempat di ruang data lantai IV Kantor Bupati, Jumat (27/9/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Pahala Sirait warga Pardamean Sibisa menyampaikan beberapa poin di pertemuan tersebut, antara lain : Sesuai dokumen 1952, jelas pihak kehutanan (riwayat 18 Mei 1979), hak tanah adat milik marga Sirait Lumban Gambiri, Pardamean Sibisa bukan milik Sigapiton.
Sesuai penyerahan tanah adat yang dimaksud kepada pihak pemerintah, menanam Pinus untuk reboisasi, menjaga volume air. Dalam perjanjian tersebut, pemerintah dan kehutanan bukan untuk memiliki atau menyewakan kepada pihak lain. Bahwa APL tahun 2017 yang dikeluarkan kehutanan seluas 38 hektar, yang terletak di Sileang-leang desa Pardamean Sibisa, diserahkan langsung oleh kehutanan kepada marga Sirait yang ada di Lumban Gambiri. Maka APL yang dikelola BPODT, milik marga Sirait pungkas Pahala.
Berkaitan dengan pembangunan pariwisata oleh pemerintah yang dilaksanakan pihak BPODT. Dalam setiap pembangunan tersebut harus melibatkan kami, sebagai ahli waris tanah adat tersebut. Pembangunan pariwisata haruslah benar- benar membawa kesejahteraan bagi desa Paardamean secara keseluruhan.
Masyarakat Pardamean Sibisa, mempersilahkan BPODT membangun apapun di lokasi APL. Adanya pembagian keuntungan dari setiap investasi dari setiap tanah adat tersebut kepada ahli waris yang sah.
Untuk itu, “Otorita pihak pengelola, berkewajiban memberikan 10 persen laba bersih setiap tahunnya. 5 persen kepada masyarakat Pardamean Sibisa yang tinggal di Lumban Gambiri dan 5 persen lagi kepada Toga Manurung, Toga Sitorus, Toga Sirait dan Toga Butarbutar. Apabila hal ini tidak disetujui, maka akan menarik tanah kami, sesuai dengan perjanjian tahun 1952,” terang marga Sirait Lumban Gambiri. (as

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.